PEMBERITAHUAN PERUBAHAN NAMA NPWP
Kepada Yth. Pimpinan Penyedia Eksternal Sehubungan dengan telah dilakukannya perubahan nama badan usaha PT Superintending Company of Indonesia, bersama ini kami informasikan bahwa telah terjadi perubahan pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai berikut: Nama wajib pajak lama:SUPERINTENDING COMPANY OF INDONESIA Nama wajib pajak baru:PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SUPERINTENDING COMPANY OF INDONESIA Berlaku sejak : 4 Juli 2025 Demikian informasi…