PEMBERITAHUAN PERUBAHAN NAMA NPWP

Kepada Yth.
Pimpinan Penyedia Eksternal

Sehubungan dengan telah dilakukannya perubahan nama badan usaha PT Superintending Company of Indonesia, bersama ini kami informasikan bahwa telah terjadi perubahan pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai berikut:

Nama wajib pajak lama:SUPERINTENDING COMPANY OF INDONESIA
Nama wajib pajak baru:PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SUPERINTENDING
COMPANY OF INDONESIA
Berlaku sejak : 4 Juli 2025

Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih
Adm