PEMBERITAHUAN PERUBAHAN TARIF PPN
Menunjuk UU No. 7 Th. 2021 ttg. Harmonisasi Peraturan Perpajakan Dapat disampaikan sbb: (1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu: a. sebesar 11% yang mulai berlaku pada tgl. 1 April 2022 b. sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat tanggal 1 April 2025 Dengan ini kami sampaikan kepada Penyedia Eksternal PT SUCOFINDO bahwa kontrak yang ditagihkan setelah bulan April Tahun 2022…