PEMBERITAHUAN PERUBAHAN TARIF PPN

Menunjuk UU No. 7 Th. 2021 ttg. Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Dapat disampaikan sbb:
(1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu:
a. sebesar 11% yang mulai berlaku pada tgl. 1 April 2022
b. sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat tanggal 1 April 2025
Dengan ini kami sampaikan kepada Penyedia Eksternal PT SUCOFINDO bahwa kontrak yang ditagihkan setelah bulan April Tahun 2022 tidak perlu adanya Amandemen karena sudah terakomodir pada kontrak ringkas Pasal 3 ayat (4) atau kontrak lengkap Pasal 10 atu 11 perihal Pajak dan Bea Meterai yang berbunyi "Pembayaran ini akan dilakukan pemotongan atau pemungutan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku pada saat kontrak ditandatangani"
(lengkapnya bisa lihat pada tampilan surat diatas)

terima kasih