KETENTUAN PENULISAN NPWP, NAMA DAN ALAMAT PADA FAKTUR PAJAK SESUAI DENGAN PERATURAN PERPAJAKAN NO PER-11/PJ/2022

Kepada Yth,
Pimpinan Perusahaan Vendor/supplier/Penyedia Eksternal

Menunjuk surat PT. SUPERINTENDING COMPANY OF INDONESIA No. 2703/KAK-VIII/2022 tanggal 30 Agustus 2022 perihal Pemberitahuan terkait Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022. Dengan ini kami informasikan kepada seluruh Supplier/ Vendor/ Penyedia Eksternal bahwa:

1. Untuk Invoice dengan Faktur Pajak per 1 September 2022 dan seterusnya, penulisan NPWP, Nama dan Alamat pada Faktur Pajak berlaku sesuai informasi NPWP Pemusatan sebagai berikut :

NPWP : 01.300.992.3.093.000
Nama : PT. SUPERINTENDING COMPANY OF INDONESIA
Alamat: GRAHA SUCOFINDO JL. RAYA PASAR MINGGU KAVLING 34 RT. 04 RW. 01 PANCORAN JAKARTA SELATAN DKI JAKARTA 12780

2. Apabila terdapat transaksi dengan Unit Kerja PT. SUPERINTENDING COMPANY OF INDONESIA di wilayah yang termasuk dalam kawasan tertentu yang dijelaskan pada ayat (7a) tersebut, maka untuk invoice dengan Faktur Pajak per 1 September 2022 dan seterusnya, penulisan alamat pada Faktur Pajak ialah alamat tempat PPN atau PPnBM terutang sesuai domisili penyerahan BKP dan/ atau JKP dimana Unit Kerja kami berada

Untuk informasi lengkapnya silahkan baca pada gambar terlampir di atas.

Demikian kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih

adm