Pengumuman Pelaksanaan Penyerahan Barang / Jasa

Kepada Yth : Penyedia Eksternal


Dengan hormat,


Perihal : Pengumuman Pelaksanaan Penyerahan Barang / Jasa

Sehubungan dengan pandemi Covid-19, kami sampaikan sebagai berikut :

1. Penyedia eksternal yang telah ditunjuk sebagai pemenang agar memasok barang/jasa memenuhi ketentuan-ketentuan/persyaratan yang telah disepakati.
2. Sesuai butir 1. Pelaksanaan penyerahan barang / jasa adalah sebagai berikut :
a. Penyedia eksternal memberitahukan kepada PT SUCOFINDO (Persero), apabila akan menyerahkan barang/jasa.
b. Barang/jasa yang akan diserahkan wajib mematuhi protokol Covid-19 :
• Petugas yang meyerahkan atau yang akan menginstalasi peralatan wajib melakukan Rapid Test atau Swab dan memperlihatkan Hasil Asli serta menyampaikan Foto Copy-nya kepada petugas penerima barang dan juga wajib menggunakan APD (antara lain masker)
• Barang/laporan yang akan diserahkan sudah dilakukan penyemprotan disinfektan.
• Jika diperlukan Pelatihan maka pelaksanaannya dilakukan melalui zoom meeting dan hal tersebut akan disampaikan oleh petugas pengadaan pada saat aanwijzing dan juga pada saat penyampaian pengumuman pemenang.
• Bila jasa tenaga alih daya harus memenuhi kualifikasi dan kesehatannya

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.


Terima kasih

Administrator E-proc PT SUCOFINDO (Persero)